Header Ads Widget

header ads

Badan Usaha Milik Negara BUMN

Badan Usaha Milik Negara BUMN

Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang

Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara.

Landasan hukum pendirian BUMN :

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 

Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan BUMN :

Tujuan BUMN  sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2.
1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus;
2. Mengejar keuntungan;
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi;
5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Jadi, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi.

Selain itu berikut tujuan didirikannya BUMN 
(1) memenuhi kepentingan umum (public service), 
(2) memupuk pendapatan negara, 
(3) memperluas lapangan kerja, dan 
(4) mencegah monopoli swasta. Contoh BUMN antara lain: PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Fungsi BUMN
Sama seperti badan usaha lainnya, terdapat beberapa fungsi BUMN yang perlu kamu ketahui. Tujuan utama dari fungsi BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah beberapa fungsi BUMN:

1. Sebagai badan usaha yang menyediakan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk masyarakat Indonesia. 

2. Berfungsi sebagai media bagi pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
3. Sebagai alat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
4. Sebagai salah satu sumber pendapatan atau devisa negara terbesar.
5. Tempat pengembangan berbagai usaha kecil, contohnya koperasi dan UMKM.
6. Badan Usaha Milik Negara bisa menjadi media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat.
7. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tidak terjamah oleh sektor swasta.
8. Sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
9. Sebagai penyedia layanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
10. Menjadi wadah untuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai bidang usaha.

Dari sepuluh fungsi BUMN tersebut, tentu dapat disimpulkan bahwa kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat.

Oleh karena itulah, tidak heran jika Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara 

Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut. 
1) Melayani kepentingan umum. 
2) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara. 
3) Berusaha untuk memperoleh keuntungan. 
4) Berstatus badan hukum. 
5) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public. 
6) Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak). 
7) Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
8) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara. 
9) Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank. 
10) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Perseroan (Persero) 
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). 
Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. 

Contoh BUMN
Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. 

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
PT. Hotel Indonesia Natour

Sektor Industri Pengolahan
PT. Balai Pustaka
PT. Bio Farma
PT. Batan Teknologi
PT. Garam
PT. Industri Kapal Indonesia
PT. Industri Kereta Api
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
Perum Percetakan Uang RI
PT. Krakatau Steel
PT. Dirgantara Indonesia
PT. Semen Indonesia Tbk.
PT. Semen Kupang

Sektor Informasi dan Telekomunikasi
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Perum Produksi Film Negara
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
PT. Bank Mandiri Tbk.
PT. Pegadaian
PT. Permodalan Nasional Madani
PT. Asuran Jiwasraya
PT. Taspen
PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
PT. Bina Karya
PT. Energy Management Indonesia
PT. Sucofindo
PT. Surveyor Indonesia
PT. Yodya Karya
PT. Survai Udara Penas

BUMN Sektor Konstruksi
PT. Adhi Karya Tbk.
PT. Amarta Karya
PT. Hutama Karya
Perum Pembangunan Perumahan Nasional
PT. Waskita Karya Tbk.
PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik
PT. Geo Dipa Energi
PT. Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
Perum Bulog
PT. Sarinah

Sektor Pertambangan dan Penggalian
PT. Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Perum Kehutanan Negara
Perum Perikanan Indonesia
PT. Pertani 
PT. Rajawali Nusantara Indonesia
PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Transportasi dan Pergudangan
PT. Angkasa Pura I
PT. Angkasa Pura II
Perum DAMRI
PT. Garuda Indonesia Tbk.
PT. Jasa Marga Tbk.
PT. Pos Indonesia

Sektor Patungan atau Minoritas
PT. Indosat Tbk.
PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
PT. Atmindo
PT. Bank Bukopin Tbk.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah: 
a) bertujuan mencari laba (profit motive), 
b) berstatus badan hukum dalam bentuk PT, 
c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable, 
d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham, 
e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta, 
f) tidak memiliki fasilitas negara, 
g) dipimpin oleh direksi, dan 
h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. 

Contoh: 
Beberapa contoh perusahaan perseroan adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Kereta Api Indonesia, dan Bank-Bank Pemerintah. 

Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum 

(Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. 

Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut. 
a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. 
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang. 
c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat. 
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri. 
e. Dipimpin oleh dewan direksi. 
f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri. 
g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak. 
h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.






Posting Komentar

9 Komentar