Badan Hukum, Peran, Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
Badan Hukum Koperasi
Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan
pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi
tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor
badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
Untuk koperasi yang
pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat
penolakan.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum
diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti
apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau
selalu menderita kerugian.
Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh
pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
(1) terdapat
bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang;
(2) kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum atau kesusilaan; dan
(3) kelangsungan
hidupnya tidak lagi diharapkan.
l. Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran
Rakyat
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
x Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup
anggota dan masyarakat.
x Berupaya mengembangkan daya usaha, baik sebagai
perseorangan dan warga masyarakat.
x Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
x Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi
yang mampu menciptakan lapangan kerja.
x Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai
berikut.
x Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas
dan kuat.
x Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya.
x Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam kehidupan berkoperasi.
Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari,
oleh, dan untuk anggota.
Sedangkan kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.
x Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara
ekonomi.
x Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi
rendah.
x Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah
ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan
standar hidup yang rendah.
x Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk
memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan
dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha
lain.
x Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena
belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badanbadan usaha lain.
x Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam
pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik
menjadi anggota koperasi.
(155)
0 Komentar