Header Ads Widget

header ads

Badan Hukum, Peran, Kekuatan dan Kelemahan Koperasi


Badan Hukum, Peran, Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

Badan Hukum Koperasi Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). 

Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan. 

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.

Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut: 
(1) terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang; 
(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan 
(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.

l. Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat 
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut. 

x Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat. 
x Berupaya mengembangkan daya usaha, baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat. 

x Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 

x Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja. 

x Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kekuatan dan Kelemahan Koperasi Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut. 

x Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.

x Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya. 

x Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. 

Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Sedangkan kelemahan koperasi adalah sebagai berikut. 

x Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. 

x Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.

x Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah. 

x Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain. 

x Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badanbadan usaha lain. 

x Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.

(155)
 

Posting Komentar

0 Komentar