Media Promosi Produk Hasil Budi Daya Unggas Petelur
Promosi merupakan salah satu strategi pemasaran. Strategi pemasaran produk memanfaatkan bauran dari strategi product, place, price, dan promotion atau dikenal pula dengan sebutan 4P.
Promosi produk dapat dilakukan diantaranya dengan mengadakan kegiatan di suatu lokasi, promosi melalui poster atau iklan di media cetak, radio, maupun media sosial.
Tujuan promosi adalah untuk mengenalkan produk kepada calon pembeli dan membuat pembeli membeli produk. Promosi yang tepat akan diikuti oleh empat bentuk respon dari calon pembeli.
Pertama adalah perhatian (attention) dari calon pembeli disebabkan oleh promosi yang menarik didengar dan dilihat, serta unggul daripada promosi produk pesaing.
Kedua adalah ketertarikan (interest) dari calon pembeli.
Ketiga adalah keinginan (desire) calon pembeli untuk memiliki produk.
Keempat adalah tindakan (action) membeli. Empat bentuk respon ini dikenal dengan AIDA, Attention, Interest, Desire, dan Action.
Apabila penjualan produk melalui sistem konsinyasi dengan menitipkan produk di koperasi sekolah, maka media promosi yang dapat dipilih adalah dengan meletakkan informasi tentang produk tersebut di koperasi, agar pengunjung koperasi dapat mengetahui bahwa barang tersebut dijual di tempat tersebut.
Apabila produk dititipkan di salah satu toko yang berada di pasar, maka di pintu pasar sebaiknya dipasang media promosi yang memberikan informasi tentang keberadaan produk tersebut di salah satu toko. Promosi di lokasi berjualan juga harus diperkuat oleh informasi yang disampaikan melalui media-media lain.
Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Hasil Budi Daya Unggas Petelur
Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.
Perjanjian konsinyasi berisi mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Informasi yang harus ada dalam perjanjian konsinyasi adalah nama pihak pemilik barang (konsinyor), nama pihak yang dititipi barang (konsinyi), nama dan keterangan teknis barang yang dititipkan, ketentuan penjualan, ketentuan komisi (keuntungan yang akan diperoleh toko).
(113)
Next :
https://warungdigitalsaya.blogspot.com/2024/02/pengolahan-materi-prakarya-kelas-xi.html
0 Komentar