Pengertian Tujuan, Ciri-ciri Dan Keanggotaan Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah Bentuk badan usaha yang sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Agar para siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional, salah satu caranya adalah melalui pengembangan koperasi sekolah.
a. Pengertian Koperasi Sekolah Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah?
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, sebab para anggotanya belum dewasa.
Kita tahu bahwa syarat untuk memperoleh badan hukum adalah anggota-anggota koperasi yang bersangkutan harus sudah dewasa. Meskipun koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya diakui pemerintah.
b. Tujuan Koperasi Sekolah Secara garis besar, maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1) Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.
2) Memupuk rasa cinta kepada sekolah.
3) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4) Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.
5) Memelihara hubungan balik antarsesama anggota koperasi sekolah. 6) Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
7) Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
8) Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
c. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.
1) Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.
2) Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
3) Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
4) Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
5) Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
6) Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran.
7) Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
d. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah diperoleh setelah dia mendaftarkan diri sebagai anggota dan telah membayar simpanan pokok kepada koperasi. Keanggotaan seorang siswa pada sebuah koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan sebab keanggotaan itu
melekat pada diri anggota tersebut. Setiap anggota koperasi sekolah harus ikut secara aktif dalam kegiatan usaha koperasinya. Anggota koperasi sekolah mempunyai hak dan kewajiban.
Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.
4) Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
5) Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.
6) Mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota.
7) Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi tersebut.
Adapun kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1) Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.
2) Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.
3) Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.
4) Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota. Keanggotaan koperasi sekolah juga dapat berakhir.
Halhal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah adalah apabila anggota yang bersangkutan:
1) siswa meninggal dunia;
2) siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan; 3) siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar;
4) siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out); dan
5) melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.
e. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah Kegiatan koperasi sekolah antara lain meliputi usahausaha yang dapat memenuhi kebutuhan langsung siswa sekolah yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan bentuk sekolahnya yaitu sekolah umum atau sekolah kejuruan. Berikut ini beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah.
1) Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis-menulis.
2) Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa. 3) Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah. 4) Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.
5) Menyelenggarakan kafetaria sekolah. 6) Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.
7) Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.
8) Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.
9) Usaha-usaha lain yang memungkinkan.
f. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Seperti koperasi yang lainnya, koperasi sekolah pun mempunyai perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1) Rapat Anggota Koperasi Sekolah Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan berfungsi untuk menetapkan:
a) anggaran dasar,
b) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas,
d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
e) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f) pembagian sisa hasil usaha, dan
g) pembubaran koperasi.
2) Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus koperasi sedapat mungkin diambil dari para siswa, namun apabila pengurus koperasi sekolah yang berasal dari para siswa masih belum cukup mampu menjalankan tugasnya, maka sementara waktu jabatan boleh diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah tersebut dengan persetujuan kepala sekolah.
Guru yang ditunjuk menjadi pengurus koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah:
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat koperasi.
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus berwenang melakukan tugas berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan menerima dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3) Pengawas Koperasi Sekolah Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Jika dipandang perlu, kepala sekolah bisa menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas koperasi sekolah.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Guru yang ditunjuk menjadi pengawas koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugasnya, karena pengawas bertanggung jawab atas hidup-matinya koperasi sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Selain mempunyai tugas, pengawas juga mempunyai wewenang sebagai berikut.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.
b) Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
4) Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi.
Agar koperasi sekolah dapat berkembang secara sehat, diperlukan pengawasan dan pembinaan, kepala sekolah dan guru-guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah juga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi.
Bahkan kalau diperlukan, komite sekolah boleh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi. Di samping itu ada pengawasan dan pembinaan dari Kantor Departemen Koperasi.
Sesuai dengan perangkat organisasi koperasi sekolah tersebut, kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah sebagai berikut.
0 Komentar