Badan Usaha Milik Daerah adalah
Pengertian dan Peran BUMD, Pengertian dan Peran BUMD Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan namanya Perusahaan Daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA).
Dalam melaksanakan usahanya, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Adapun ciri-ciri Perusahaan / Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai berikut.
1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
2) Didirikan oleh pemerintah daerah.
3) Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
5) Bertujuan untuk mencari keuntungan. 6) Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
7) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD. 8) Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
9) Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Pendirian BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Seperti halnya BUMN, BUMD juga merupakan badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan laba. Bedanya, modal pada BUMD secara dominan disokong oleh pemerintah daerah setempat.
Hasil laba yang diterima oleh BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) menjadi salah satu unsur dalam Pengelolaan Asli Daerah (PAD).
Mengutip dari publikasi di laman BPK, PAD merupakan sumber keuangan terbesar dalam pelaksanaan otonomi daerah. PAD menjadi tolak ukur kemampuan daerah sebagai cerminan kemandirian daerah tersebut. Sumber PAD cukup beragam seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sebagainya.
Pendapatan dari BUMN atau PD termasuk dalam kategori hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain menjadi pemasok dalam penerimaan PAD, BUMD juga turut berperan dalam mewujudkan kemakmuran daerah.
Salah satu tolak ukur secara makro perannya pada perekonomian daerah, BUMD diharapkan memberikan nilai tambah dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja. BUMD memiliki tantangan berat seiring meningkatnya persaingan pada masuknya pasar global.
Peranan BUMN/BUMD terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam peningkatan kemakmuran rakyat. Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
b. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumbersumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
d. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
e. Memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
f. Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Adapun peranan BUMD adalah:
a. membantu meningkatkan pendapatan daerah;
b. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
c. membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
d. memperluas lapangan kerja di daerah; dan
e. mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya.
Next :
https://warungdigitalsaya.blogspot.com/2024/02/kelebihan-dan-kekurangan-bumn-dan-bumd.html
15 Komentar
Hadir
BalasHapusnadia hadir
BalasHapusHadir
BalasHapusHadi pak
BalasHapusSedang di rangkum
Hadirr
BalasHapusHadir
BalasHapusHadir
BalasHapushadir
BalasHapusHesya feliana hadir
BalasHapusHadir
BalasHapusHadirr
BalasHapusHadir
BalasHapusHadir
BalasHapusHadir
BalasHapusHadir
BalasHapus