(124)
Politik Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut.
a. Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
c. Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.
Pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain. Untuk itu, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menganut prinsip nondiskriminasi (Nation Treatment Clause/NTC). Nation Treatment Clause/NTC merupakan prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri maupun produk dalam negeri.
Sesuai ketentuan WTO, bagi negara yang dirugikan dapat mengambil tindakan anti dumping duties (tindakan anti dumping), misalnya pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.
Next ..
6. Premi
Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.
7. Diskriminasi
Harga Diskriminasi harga adalah kebijakan perdagangan internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan. Jika permintaan pasar internasional terhadap suatu barang meningkat terus sedangkan permintaan di dalam negeri relatif tetap, maka untuk memaksimalkan keuntungan, ada kecenderungan untuk meningkatkan harga barang ekspor.
Diskriminasi harga ini dapat ditemukan misalnya pada penjualan gas bumi yang di ekspor ke Jepang harganya lebih mahal karena harus menyesuaikan dengan standar harga internasional sedangkan yang dijual di dalam negeri lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.
(126)
2 Komentar
Kaila hadir
BalasHapusyang sudah membaca, mana lagi?
BalasHapus