Prinsip perangkat modal dan tingkatan Koperasi
Prinsip-Prinsip dan Keanggotaan Koperasi
Prinsip Koperasi:
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5) Kemandirian. Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain
yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Keanggotaan Koperasi:
1) Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar
Koperasi.
2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Apabila anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat
diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat
Anggaran Dasar.
3) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Perangkat Organisasi
Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21,
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
1) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan
kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen
koperasi.
Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan
melalui rapat anggota antara lain adalah:
a) menetapkan anggaran dasar;
b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi;
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
dan pengawas;
d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi;
e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f) pembagian Sisa Hasil Usaha;
g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
2) Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa
jabatan paling lama lima tahun.Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara lain:
a) mengelola koperasi dan usahanya;
b) mengajukan rencana kerja;
c) menyelenggarakan rapat anggota;
d) mengajukan laporan keuangan;
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib;
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
3) Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Tugas dari pengawas adalah:
a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
f. Modal Koperasi
Modal koperasi menurut Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga
keuangan lainnya. Menurut pasal 42, selain modal sendiri dan
modal pinjaman, koperasi dapat juga melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan, serta sumber lain
yang sah. Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber
dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola
dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
g. Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan Usaha Koperasi
Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan
menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.
a. Koperasi single purpose
adalah koperasi yang hanya
mempunyai satu bidang usaha. Contoh koperasi yang
hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
b. Koperasi multi purpose
adalah koperasi yang mempunyai
berbagai macam bidang usaha. Contoh koperasi yang
memiliki berbagai macam bidang usaha adalah: koperasi
simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi,
pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Koperasi Unit Desa
(KUD) merupakan contoh koperasi serba usaha yang
paling popular.
h. Tingkatan Koperasi
Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat
dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari
keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan
menjadi koperasi primer dan sekunder.
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang, Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi
sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa
koperasi yang telah berbadan hukum.
Sedangkan dilihat dari
segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia
dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
1) Koperasi Primer
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer
jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah
kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan,
atau satu desa.
2) Pusat Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi
jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima
koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya
satu kota/kabupaten.
3) Gabungan Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan
koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat
koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu
tingkat provinsi.
4) Induk Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi
jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan
koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh
Indonesia.
i. Lambang Koperasi Indonesia
Keterangan Lambang
x Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia. x Gigi Roda : Melambangkan usaha yang terusmenerus oleh koperasi.
x Rantai : Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
x Pohon Beringin : Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
x Timbangan : Melambangkan keadilan sosial
yang merupakan salah satu dasar
koperasi
x Padi dan Kapas : Melambangkan kemakmuran
rakyat yang akan dicapai
x Koperasi Indonesia : Melambangkan kepribadian
koperasi Indonesia
=
(152)
j. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian
No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan
kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha
dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan
(pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan,
anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan
dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana
pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.
Pembagian SHU
tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada
umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan,
honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan
kepada anggota, dan sebagainya.
k. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
Untuk mendirikan koperasi harus memerhatikan
beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar
koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta
jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan.
Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai berikut.
x Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
koperasi.
x Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
x Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
x Maksud dan tujuan.
x Ketegasan usaha.
x Syarat-syarat keanggotaan.
x Ketetapan tentang permodalan.
x Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
x Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan
anggota.
x Ketentuan tentang kuorum anggota.
x Penetapan tahun buku.
x Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
x Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi
dibubarkan.
x Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan
atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan
orang maupun usaha.
Ada beberapa tahap untuk membentuk
koperasi, yaitu:
1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan
mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia
untuk mendirikan koperasi.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri
atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep
atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan
mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon
anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat
dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum
next :
0 Komentar