Header Ads Widget

header ads

Prinsip perangkat modal dan tingkatan Koperasi

Prinsip perangkat modal dan tingkatan Koperasi



Prinsip-Prinsip dan Keanggotaan Koperasi 


Prinsip Koperasi: 
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut. 

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 

5) Kemandirian. Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. 


Keanggotaan Koperasi: 

1) Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar Koperasi. 

2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar. 

3) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 

Perangkat Organisasi 

Koperasi Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 

1) Rapat Anggota 

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. 

Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah: 

a) menetapkan anggaran dasar; 
b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; 
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; 
d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; 
e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; 
f) pembagian Sisa Hasil Usaha; 
g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 


2) Pengurus 

Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara lain: 
a) mengelola koperasi dan usahanya; 
b) mengajukan rencana kerja; 
c) menyelenggarakan rapat anggota; 
d) mengajukan laporan keuangan; 
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib; 
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 


3) Pengawas 
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah: 
a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
f. Modal Koperasi Modal koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. 

Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya. Menurut pasal 42, selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat juga melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 


g. Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan Usaha Koperasi Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose. 

            a. Koperasi single purpose 
adalah koperasi yang hanya mempunyai satu bidang usaha. Contoh koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.


b. Koperasi multi purpose 

adalah koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha. Contoh koperasi yang memiliki berbagai macam bidang usaha adalah: koperasi simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan contoh koperasi serba usaha yang paling popular. 

h. Tingkatan Koperasi 

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. 

Koperasi primer 
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang, Anggotanya paling sedikit 20 orang. 

Koperasi sekunder 
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. 

Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut. 


1) Koperasi Primer 
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.

2) Pusat Koperasi 
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten. 

3) Gabungan Koperasi 
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi. 

4) Induk Koperasi 
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. 

i. Lambang Koperasi Indonesia 

Keterangan Lambang 

x Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia. x Gigi Roda : Melambangkan usaha yang terusmenerus oleh koperasi. 
x Rantai : Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh. 
x Pohon Beringin : Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
x Timbangan : Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi 
x Padi dan Kapas : Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai 
x Koperasi Indonesia : Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia


=
(152)



j. Sisa Hasil Usaha (SHU) 

Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. 

Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan. 

Pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada anggota, dan sebagainya. 

k. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi 

Untuk mendirikan koperasi harus memerhatikan beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. 

Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai berikut. 
x Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi. 
x Nama lengkap dan nama singkatan koperasi. 
x Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya. 
x Maksud dan tujuan. x Ketegasan usaha. 
x Syarat-syarat keanggotaan. 
x Ketetapan tentang permodalan.
x Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
x Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota. 
x Ketentuan tentang kuorum anggota. x Penetapan tahun buku. 
x Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku. 
x Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan. 
x Ketentuan mengenai sanksi. 

Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. 

Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu: 

1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi. 

2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi. 

3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya. 

4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum


next :

Posting Komentar

0 Komentar