Koperasi Sekolah dan Kewirausahaan
1. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan
usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang
menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dengan menetapkan koperasi
sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna
Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam
tata perekonomian nasional.
Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative
yang berarti usaha bersama.
Menurut UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai
berikut :
1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai
badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun
demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.
2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah
kumpulan modal.
3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat,
maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan
selain untuk kepentingan anggota, juga untuk
kepentingan masyarakat.
5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan,
maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil
dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk
mufakat.
b. Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan
koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Landasan Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya
kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi
landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
2) Landasan Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33
ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut. :
- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan
kemakmuran perseorangan.
3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan
Kesadaran Berpribadi
Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa
kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang
berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang PokokPokok Perkoperasian;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
c. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
koperasi berfungsi sebagai berikut.
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
2) Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan
anggota dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Next..
0 Komentar