Header Ads Widget

header ads

Koperasi Sekolah dan Kewirausahaan pengertian landasan dan Tujuan

 

Koperasi Sekolah dan Kewirausahaan


1. Koperasi 

a. Pengertian Koperasi 
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. 

Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional. Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. 

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut :

1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi. 

2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal. 

3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi. 

4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat. 

5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat. 

b. Landasan Koperasi Indonesia 

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

1) Landasan Idiil adalah Pancasila Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia. 

2) Landasan Struktural adalah UUD 1945 Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut. :

- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan. 

3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain

4) Landasan Operasional Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan: 

- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang PokokPokok Perkoperasian; 
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. 

c. Tujuan Koperasi Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut. 

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. 

2) Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat. 

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 

4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Next..


Posting Komentar

0 Komentar